PANWASLU “Antara Ada dan Tiada”
Perjalanan panjang pemilihan umum calon legislatif 2009 akhirnya telah terlaksana. Sekarang para caleg dan partai sisa menunggu hasil perhitungan manual komisi pemilihan umum (KPU). Meski quick count lembaga-lembaga survey telah menunjukkan perolehan suara. Siapa partai dan caleg yang bakal memenangkan pertarungan panjang ini.
Proses panjang pemilu dan tentunya penuh dengan pelanggaran. Panwaslu selaku lembaga yang bertugas mengawasi menjadi kelabakan. Berbagai laporan pelanggaran dan temuan panwas sendiri makin banyak bermunculan. Sayang, banyak laporan yang masuk hanya berakhir di meja panwas. Laporan panwas mentah di kepolisian dan dikembalikan saat tiba di meja kejaksaan.
Ironis. Begitu banyak pelanggaran pidana pemilu hanya menjadi laporan dan konsumsi media. Tidak banyak yang bisa diproses hingga ke pengadilan. Pun jika sampai ke pengadilan, putusan hakim lebih banyak membebaskan para pelaku dari jeratan hukum
Panwas mengeluh. Banyak temuan juga laporan. Namun tidak cukup bukti untuk menjerat pelaku. Begitupula banyak pelapor yang tidak bisa menghadirkan saksi guna keperluan penyelidikan. Jadilah kertas laporan pelanggaran bertumpuk di meja panwas tanpa ada kepastian hukum bagi para pelanggar.
Inilah realitas lembaga pengawas pemilu bernama panwaslu. Lembaga ini antara ada dan tiada. Ada karena secara hukum memang perlu. Tidak ada, karena tidak banyak pelanggaran yang bisa diajukan panwas hingga ke pengadilan. Akankah ke depan lembaga yang berkewajiban mengawal pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil tetap seperti ini ? (yun)
0 komentar: to “ PANWASLU “Antara Ada dan Tiada” ”
Posting Komentar